Mungkin banyak di antara kita yang belum sadar, tapi, pelaku kejahatan dunia maya selalu mengincar calon korbannya. Termasuk mereka yang kelihatannya aman-aman saja ketika duduk di sofa ruangan. Karena, cyber crime nggak mengenal tempat dan waktu.
1. Lindungi gadget, komputer atau perangkat lain yang digunakan
2. Jangan gunakan software bajakan
3. Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date
4. Menggunakan data encryption
5. Selalu miliki sikap waspada
6. Selalu periksa data bank dan data kartu kredit secara teratur
7. Rajin mengganti kata sandi
8. Backup data-data secara rutin
9. Jangan sembarang membagikan info pribadi
10. Abaikan lampiran surat elektronik dan URL yang terindikasi mencurigakan
11. Jangan langsung tergiur, gunakan waktu untuk berpikir lebih panjang dan matang
12. Laporkan ke pihak yang berwenangd
Jagalah diri dari kejahatan dunia maya layaknya di dunia nyata!
Beranda
Jumat, 26 April 2019
Diskusi !! Situs UIN Raden Fatah Diretas, Hacker Minta Tebusan Bitcoin
PALEMBANG - Situs Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, berupa laporan kinerja pegawai (LKP) diduga diretas hacker. Akibatnya dana remunerasi bagi 370 orang pegawai dan dosen tak dapat dicairkan. Akibat kejadian itu, langsung dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Selasa (13/6/2017).
Kepala Unit IT dan Pangkalan Data UIN Syarif Hidayatullah, Fahruddin mengatakan, kejadian tersebut, baru diketahui pada tanggal 5 Juni, yang merupakan hari terakhir entri data kinerja pegawai ke website e-LKP di alamat e-remunerasi.radenfatah.ac.id.
"Tapi hari itu seluruh dosen dan pegawai yang hendak mengakses situs mengeluh karena situs tak dapat dibuka. Saat dicek oleh admin, baru ketahuan kalau situs kami dijebol hacker," ujarnya.
Dikatakan dia, pihaknya mengetahui bahwa situs tersebut diretas karena adanya bacaan berupa permintaan tebusan apabila ingin situs tersebut kembali seperti semula.
"Mereka (peretas, red) meminta tebusan berupa bitcoin ke alamat tertentu dan memberikan alamat email untuk konfirmasi apabila tebusan sudah dibayar. Tapi belum kami gubris hingga sekarang," katanya.
Fahruddin menjelaskan, pihaknya baru dua bulan menjalankan sistem e-remunerasi tersebut setelah meminta bekerja sama dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang sudah lebih berpengalaman dalam menjalankan sistem ini.
"UIN Jakarta sudah dua tahun menjalankan sistem ini dan tidak ada kendala dan masalah. Kami baru dua bulan sejak April sudah dibobol," ujar dia.
Masih dikatakan dia, hal ini mirip ransomware yang kemarin ramai itu. "Cuma kalau ransomware bentuknya virus dan menyerang data di harddrive, kalau ini menyerang situs sudah pasti hacker," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Cahyo Budi S mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban.
"Korban sudah melaporkan peristiwa tersebut masuk ke ranah UU ITE. Kami akan menindaklanjutinya segera," ujarnya.
Link Kaus By https://daerah.sindonews.com/read/1213284/190/situs-uin-raden-fatah-diretas-hacker-minta-tebusan-bitcoin-1497349679
CONTOH KASUS KEJAHATAN DI DUNIA MAYA
1. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
Contoh Kasus :
Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
Contoh Kasus :
Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh Kasus :
Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan Norton, Selasa (23/3/2010), menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus baru lewat surat elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan internet, seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine).
Virus itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk program presentasi Power Point dengan nama “Life is Beautiful”. Jika Anda menerimanya, segera hapus file tersebut. Karena jika itu dibuka, akan muncul pesan di layar komputer Anda kalimat: “it is too late now; your life is no longer beautiful….” (Sudah terlambat sekarang, hidup Anda tak indah lagi).
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Contoh Kasus :
Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama miriphttp://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domainhttp://www.klik-bca.com,www.kilkbca.com,http://www.clikbca.com,http://www.klickca.com. Dan http://www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Contoh Kasus :
munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Contoh Kasus :
Misalnya e-mail yang berisi ajakan bergabung dengan suatu website, email yang berisi ajakan untuk membeli produk tertentu,
mail yang berisi kontes / undian berhadiah, misalnya dengan subject
“YOU HAVE WON $1,000,000″ , “LOTTERY NATIONAL UK” , “FREE LOTTO INTERNATIONAL” , “YOU WON YAHOO LOTTO PROMOTION $1,000″,
“EASY MONEY” ,”WIN CASH ONLINE” ,”FREE JACKPOT” , dan sekarang makin gencar menawarkan produk paket Adobe Suite yang dilengkapi dengan attachment pdf.
7. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Contoh Kasus :
Kartu Kredit Polisi Mabes Kena Sikat
detikcom – Jakarta, Kejahatan memang tak pandang bulu, terlebih kejahatan di internet. Di dunia maya ini, Polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pun kebobolan kartu kredit. Brigjen Pol Gorries Mere, yang saat ini menyandang jabatan Direktur IV Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dikabarkan menjadi korban kasus carding. Sampai berita ini diturunkan, Gorries Mere tidak berhasil dihubungi untuk diminta konfirmasinya. Ketika dikonfirmasi ke Setiadi, Penyidik di Unit Cybercrime Mabes Polri, pihaknya membenarkan hal itu.
8. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Contoh Kasus :
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
Contoh Kasus :
Contoh kasus yang beredar di international adalah kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para penggunanya termasuk yahoozone.com, yahooyahooligans.com dan denverwifesexyahoo.com.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Contoh Kasus :
Polri menangkap dua tersangka pembajakan hak cipta softaware dari perusahaan PT Surya Toto Indonesia (STI) dan PT MA di wilayah Jabodetabek. Mereka, Sintawati, manajer dan Yuliawansari, direktur marketing PT STI perusahaan yang bergerak dibidang IT. Akibat perbuatan kedua tersangka, merugikan pemegang lisensi resmi pemegang hak cipta software senilai US$2,4 miliar. Dari PT STI, polisi menyita 200 lebih software ilegal yang diinstal dalam 300 unit komputer. Sedangkan dari PT MA, Polri juga menyita 85 unit komputer yang diduga telah diinstal ke berbagai software yang hak ciptanya dimiliki Business Software Alliance (BSA). Polisi juga berhasil menemukan barang bukti software ilegal yang hak ciptanya dimiliki anggota BSA, antara lain program Microsoft, Symantec, Borland, Adobe, Cisco System, Macromedia dan Autodesk. Program tersebut telah digandakan tersangka. “Para tersangka menggandakan program tersebut dan mengedarkannya kemudian menjualnya kepada pihak lain. Mereka dari satu perusahaan, yakni PT STI,” kata Kabid Penum Humas Polri Kombes Bambang Kuncoko kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (1/11).
.
Klik Di Sini Diskusi Kasus !!!
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
Contoh Kasus :
Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
Contoh Kasus :
Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh Kasus :
Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan Norton, Selasa (23/3/2010), menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus baru lewat surat elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan internet, seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine).
Virus itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk program presentasi Power Point dengan nama “Life is Beautiful”. Jika Anda menerimanya, segera hapus file tersebut. Karena jika itu dibuka, akan muncul pesan di layar komputer Anda kalimat: “it is too late now; your life is no longer beautiful….” (Sudah terlambat sekarang, hidup Anda tak indah lagi).
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Contoh Kasus :
Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama miriphttp://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domainhttp://www.klik-bca.com,www.kilkbca.com,http://www.clikbca.com,http://www.klickca.com. Dan http://www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Contoh Kasus :
munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Contoh Kasus :
Misalnya e-mail yang berisi ajakan bergabung dengan suatu website, email yang berisi ajakan untuk membeli produk tertentu,
mail yang berisi kontes / undian berhadiah, misalnya dengan subject
“YOU HAVE WON $1,000,000″ , “LOTTERY NATIONAL UK” , “FREE LOTTO INTERNATIONAL” , “YOU WON YAHOO LOTTO PROMOTION $1,000″,
“EASY MONEY” ,”WIN CASH ONLINE” ,”FREE JACKPOT” , dan sekarang makin gencar menawarkan produk paket Adobe Suite yang dilengkapi dengan attachment pdf.
7. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Contoh Kasus :
Kartu Kredit Polisi Mabes Kena Sikat
detikcom – Jakarta, Kejahatan memang tak pandang bulu, terlebih kejahatan di internet. Di dunia maya ini, Polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pun kebobolan kartu kredit. Brigjen Pol Gorries Mere, yang saat ini menyandang jabatan Direktur IV Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dikabarkan menjadi korban kasus carding. Sampai berita ini diturunkan, Gorries Mere tidak berhasil dihubungi untuk diminta konfirmasinya. Ketika dikonfirmasi ke Setiadi, Penyidik di Unit Cybercrime Mabes Polri, pihaknya membenarkan hal itu.
8. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Contoh Kasus :
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
Contoh Kasus :
Contoh kasus yang beredar di international adalah kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para penggunanya termasuk yahoozone.com, yahooyahooligans.com dan denverwifesexyahoo.com.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Contoh Kasus :
Polri menangkap dua tersangka pembajakan hak cipta softaware dari perusahaan PT Surya Toto Indonesia (STI) dan PT MA di wilayah Jabodetabek. Mereka, Sintawati, manajer dan Yuliawansari, direktur marketing PT STI perusahaan yang bergerak dibidang IT. Akibat perbuatan kedua tersangka, merugikan pemegang lisensi resmi pemegang hak cipta software senilai US$2,4 miliar. Dari PT STI, polisi menyita 200 lebih software ilegal yang diinstal dalam 300 unit komputer. Sedangkan dari PT MA, Polri juga menyita 85 unit komputer yang diduga telah diinstal ke berbagai software yang hak ciptanya dimiliki Business Software Alliance (BSA). Polisi juga berhasil menemukan barang bukti software ilegal yang hak ciptanya dimiliki anggota BSA, antara lain program Microsoft, Symantec, Borland, Adobe, Cisco System, Macromedia dan Autodesk. Program tersebut telah digandakan tersangka. “Para tersangka menggandakan program tersebut dan mengedarkannya kemudian menjualnya kepada pihak lain. Mereka dari satu perusahaan, yakni PT STI,” kata Kabid Penum Humas Polri Kombes Bambang Kuncoko kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (1/11).
.
Klik Di Sini Diskusi Kasus !!!
KEJAHATAN DUNIA MAYA
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara daring, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, violence, dan lain-lain.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi daring. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi daring termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan daring dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di permainan daring. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, permainan daring tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka permainan daring tersebut akan rugi atau pailit bahkan kemungkinan akan terjadinya kebangkrutan atau gulung tikar.
Jenis jenis penipuan di dunia maya secara umum:
Iklan Jual Beli:
Misalnya Anda memasang iklan pada situs daring. Kemudian seseorang tertarik untuk membeli. Dengan modus transfer langsung, penipu meminta Anda untuk menuju ATM dan secara tidak sadar Anda dapat dipandu untuk melakukan transfer ke rekening penipu.
Online Shop:
Berbagai jenis penipuan toko daring, menjual barang apa saja yang sedang trend. Mereka membuat page menarik dan menampilkan barang-barang idaman yang sangat menawan. Harganya murah meriah. Anda tentu saja tergiur ingin membeli. Lalu tranfer uang dan anda diperlihatkan foto bahwa barang siap dikirim, tetapi tak pernah sampai. Saat anda bertanya, si penipu alasan harus declare barang dan ada biaya. Percayalah puluhan juta habis uang anda, barang itu tak pernah ada. Jika anda mulai curiga, mereka akan putuskan semua kontak.
Hadiah:
Anda dinyatakan dapat hadiah dari Sido Muncul, Telkomsel, atau mengatas namakan perusahaan lain dengan menggunakan website gratisan yang serupa atau mirip dengan website asli. Pada akhirnya anda diminta mengirim uang administrasi.
Bisnis:
Diajak berbisnis dan kita diminta menanamkan modal, bukannya untung yang ada buntung. Jika pelaku orang Nigeria, biasanya mereka berpura-pura mau mengajak berbisnis tetapi sesungguhnya diajak membuat dolar palsu. Percayalah uang anda melayang ditukar dengan kertas.
Uang Dalam Paket:
Dicari calon korban yang lugu, percaya saja mau dititipkan uang dari Afganistan. Padahal nantinya anda akan diminta untuk membayar biaya kirim, sertifikat paket tidak boleh dibuka, sertifikat paket uang bukan money laundring, asuransi, denda, pajak tanpa ada habisnya. Kalau pakai logika tidak ada uang dimasukkan di dalam box lalu di kirim menggunakan pesawat. Percayalah ratusan juta melayang, paket uang itu tak pernah ada. Pelaku biasanya orang-orang Nigeria yang bekerja sama dengan orang lokal.dan pintarnya lagi permintaan uang bertahap. artinya korban sdh kadung basah maka tidak sulit untuk membayar.
Komputer Terkena Virus:
Anda ditelepon orang yang mengaku dari Microsoft dan mengatakan komputer anda kena virus. Lalu dipandu untuk melakukan ini itu akhirnya diminta bayar jasa perbaikan. Percayalah komputer anda tidak apa-apa. Pelaku menelepon dari lewat Skype dan random call ke mana-mana.
Scammer Cinta:
Orang Indonesia banyak tertipu dengan cinta maya. Jika penipunya adalah wanita, dia akan memakai foto wanita bertubuh seksi. Kalau pelaku adalah pria, dia akan memakai foto tampan. Foto-foto tersebut mereka curi dari internet. Scammer Nigeria biasanya memakai foto US Army, scammer Indonesia memakai foto polisi, tentara, pramugara, model, dan lainnya. Kata-kata yang mereka ucapkan sangat romantis, janji hadiah mewah, menikah, mutasi. Percayalah tujuan mereka hanya satu yaitu menipu uang anda.
Perkenalan dari Dunia Maya
Biasanya perkenalan dilakukan dari situs media sosial atau mungkin aplikasi untuk bertemu jodoh. Ketika kedua orang bertemu secara nyata mereka akan saling percaya tanpa memastikan salah satu memiliki niat jahat atau tidak. Kepercayaan karena sudah kenal di dunia maya ini membuat salah seorang pihak mau memberikan sesuatu. Pada kenyataannya, sering terjadi salah satu pihak yang lain memiliki niat jahat sehingga merugikan salah seorang tersebut.
.
Link Berikutnya Contoh Kejahatan Dan Solusinya Klik Di Sini
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi daring. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi daring termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan daring dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di permainan daring. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, permainan daring tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka permainan daring tersebut akan rugi atau pailit bahkan kemungkinan akan terjadinya kebangkrutan atau gulung tikar.
Jenis jenis penipuan di dunia maya secara umum:
Iklan Jual Beli:
Misalnya Anda memasang iklan pada situs daring. Kemudian seseorang tertarik untuk membeli. Dengan modus transfer langsung, penipu meminta Anda untuk menuju ATM dan secara tidak sadar Anda dapat dipandu untuk melakukan transfer ke rekening penipu.
Online Shop:
Berbagai jenis penipuan toko daring, menjual barang apa saja yang sedang trend. Mereka membuat page menarik dan menampilkan barang-barang idaman yang sangat menawan. Harganya murah meriah. Anda tentu saja tergiur ingin membeli. Lalu tranfer uang dan anda diperlihatkan foto bahwa barang siap dikirim, tetapi tak pernah sampai. Saat anda bertanya, si penipu alasan harus declare barang dan ada biaya. Percayalah puluhan juta habis uang anda, barang itu tak pernah ada. Jika anda mulai curiga, mereka akan putuskan semua kontak.
Hadiah:
Anda dinyatakan dapat hadiah dari Sido Muncul, Telkomsel, atau mengatas namakan perusahaan lain dengan menggunakan website gratisan yang serupa atau mirip dengan website asli. Pada akhirnya anda diminta mengirim uang administrasi.
Bisnis:
Diajak berbisnis dan kita diminta menanamkan modal, bukannya untung yang ada buntung. Jika pelaku orang Nigeria, biasanya mereka berpura-pura mau mengajak berbisnis tetapi sesungguhnya diajak membuat dolar palsu. Percayalah uang anda melayang ditukar dengan kertas.
Uang Dalam Paket:
Dicari calon korban yang lugu, percaya saja mau dititipkan uang dari Afganistan. Padahal nantinya anda akan diminta untuk membayar biaya kirim, sertifikat paket tidak boleh dibuka, sertifikat paket uang bukan money laundring, asuransi, denda, pajak tanpa ada habisnya. Kalau pakai logika tidak ada uang dimasukkan di dalam box lalu di kirim menggunakan pesawat. Percayalah ratusan juta melayang, paket uang itu tak pernah ada. Pelaku biasanya orang-orang Nigeria yang bekerja sama dengan orang lokal.dan pintarnya lagi permintaan uang bertahap. artinya korban sdh kadung basah maka tidak sulit untuk membayar.
Komputer Terkena Virus:
Anda ditelepon orang yang mengaku dari Microsoft dan mengatakan komputer anda kena virus. Lalu dipandu untuk melakukan ini itu akhirnya diminta bayar jasa perbaikan. Percayalah komputer anda tidak apa-apa. Pelaku menelepon dari lewat Skype dan random call ke mana-mana.
Scammer Cinta:
Orang Indonesia banyak tertipu dengan cinta maya. Jika penipunya adalah wanita, dia akan memakai foto wanita bertubuh seksi. Kalau pelaku adalah pria, dia akan memakai foto tampan. Foto-foto tersebut mereka curi dari internet. Scammer Nigeria biasanya memakai foto US Army, scammer Indonesia memakai foto polisi, tentara, pramugara, model, dan lainnya. Kata-kata yang mereka ucapkan sangat romantis, janji hadiah mewah, menikah, mutasi. Percayalah tujuan mereka hanya satu yaitu menipu uang anda.
Perkenalan dari Dunia Maya
Biasanya perkenalan dilakukan dari situs media sosial atau mungkin aplikasi untuk bertemu jodoh. Ketika kedua orang bertemu secara nyata mereka akan saling percaya tanpa memastikan salah satu memiliki niat jahat atau tidak. Kepercayaan karena sudah kenal di dunia maya ini membuat salah seorang pihak mau memberikan sesuatu. Pada kenyataannya, sering terjadi salah satu pihak yang lain memiliki niat jahat sehingga merugikan salah seorang tersebut.
.
Link Berikutnya Contoh Kejahatan Dan Solusinya Klik Di Sini
Landasan Hukum Penanganan Cybercrime di Indonesia
Ruang Lingkup Tindak Pidana Siber
Ada begitu banyak definisi cybercrimes, baik menurut para ahli maupun berdasarkan peraturan perundang-undangan. Definisi-definisi tersebut dapat dijadikan dasar pengaturan hukum pidana siber materil. Misalnya, Sussan Brenner (2011) membagi cybercrimes menjadi tiga kategori:
Crimes in which the computer is the target of the criminal activity, crimes in which the computer is a tool used to commit the crime, and crimes in which the use of the computer is an incidental aspect of the commission of the crime.
Sedangkan, Nicholson menggunakan terminologi computer crimes dan mengkategorikan computer crimes (cybercrimes) menjadi objek maupun subjek tindak pidana serta instrumen tindak pidana.
first, a computer may be the ‘object’ of a crime: the offender targets the computer itself. This encompasses theft of computer processor time and computerized services. Second, a computer may be the ‘subject’ of a crime: a computer is the physical site of the crime, or the source of, or reason for, unique forms of asset loss. This includes the use of ‘viruses’, ‘worms’, ‘Trojan horses’, ‘logic bombs’, and ‘sniffers.’ Third, a computer may be an ‘instrument’ used to commit traditional crimes in a more complex manner. For example, a computer might be used to collect credit card information to make fraudulent purchases.
Menurut instrumen Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam Tenth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offendersyang diselenggarakan di Vienna, 10-17 April 2000, kategori cyber crime dapat dilihat secara sempit maupun secara luas, yaitu:
- Cyber crime in a narrow sense (“computer crime”): any illegal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them;
- Cyber crime in a broader sense (“computer-related crime”): any illegal behaviour committed by means of, or in relation to, a computer system or network, including such crimes as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network.
Convention on Cybercrime (Budapest, 23.XI.2001) tidak memberikan definisi cybercrimes, tetapi memberikan ketentuan-ketentuan yang dapat diklasifikasikan menjadi:
- Title 1 – Offences against the confidentiality, integrity and availability of computer data and systems
- Title 2 – Computer-related offences
- Title 3 – Content-related offences
- Title 4 – Offences related to infringements of copyright and related rights
- Title 5 – Ancillary liability and sanctions Corporate Liability
Sementara dalam Black’s Law Dictionary 9th Edition, definisi computer crimeadalah sebagai berikut:
A crime involving the use of a computer, such as sabotaging or stealing electronically stored data. - Also termed cybercrime.
Pengaturan Tindak Pidana Siber Materil di Indonesia
Berdasarkan Instrumen PBB di atas, maka pengaturan tindak pidana siber di Indonesia juga dapat dilihat dalam arti luas dan arti sempit. Secara luas, tindak pidana siber ialah semua tindak pidana yang menggunakan sarana atau dengan bantuan sistem elektronik. Itu artinya semua tindak pidana konvensional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)sepanjang dengan menggunakan bantuan atau sarana sistem elektronik seperti pembunuhan, perdagangan orang, dapat termasuk dalam kategori tindak pidana siber dalam arti luas. Demikian juga tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”) maupun tindak pidana perbankan serta tindak pidana pencucian uang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”).
Akan tetapi, dalam pengertian yang lebih sempit, pengaturan tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) sama halnya seperti Convention on Cybercrimes, UU ITE juga tidak memberikan definisi mengenai cybercrimes, tetapi membaginya menjadi beberapa pengelompokkan yang mengacu pada Convention on Cybercrimes(Sitompul, 2012):
- Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:
- Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:
- Kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);
- Perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);
- penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE);
- pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);
- berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE);
- menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE);
- mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);
- dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);
- intersepsi atau penyadapan illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU 19/2016);
- Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
- Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference - Pasal 32 UU ITE);
- Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference –Pasal 33 UU ITE);
- Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
- Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
- Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan
- Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).
Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
- Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference - Pasal 32 UU ITE);
- Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference –Pasal 33 UU ITE);
- Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
- Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
- Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan
- Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).
Pengaturan Tindak Pidana Siber Formil di Indonesia
Selain mengatur tindak pidana siber materil, UU ITE mengatur tindak pidana siber formil, khususnya dalam bidang penyidikan. Pasal 42 UU ITE mengatur bahwa penyidikan terhadap tindak pidana dalam UU ITE dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan ketentuan dalam UU ITE. Artinya, ketentuan penyidikan dalam KUHAP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam UU ITE. Kekhususan UU ITE dalam penyidikan antara lain:[1]
- Penyidik yang menangani tindak pidana siber ialah dari instansi Kepolisian Negara RI atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Penyidikan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data;
- Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana;
- Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sistem elektronik, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
Ketentuan penyidikan dalam UU ITE dan perubahannya berlaku pula terhadap penyidikan tindak pidana siber dalam arti luas. Sebagai contoh, dalam tindak pidana perpajakan, sebelum dilakukan penggeledahan atau penyitaan terhadap server bank, penyidik harus memperhatikan kelancaran layanan publik, dan menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum sebagaimana diatur dalam UU ITE dan perubahannya. Apabila dengan mematikan server bank akan mengganggu pelayanan publik, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan.
Adapun prosedur untuk menuntut secara pidana terhadap perbuatan tindak pidana siber, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:[2]
- Korban yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.
- Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.
Selain UU ITE, peraturan yang menjadi landasan dalam penanganan kasus cybercrime di Indonesia ialah peraturan pelaksana UU ITE dan juga peraturan teknis dalam penyidikan di masing-masing instansi penyidik.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Referensi:
- Black’s Law Dictionary 9th Edition;
- Brenner, Susan W. 2001. Defining Cybercrime: A review of State and Federal Law di dalam Cybercrime: The Investigation, Prosecution and Defense of A Computer-Related Crime, edited by Ralph D. Clifford, Carolina Academic Press, Durham, North Carolina;
- Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, PT. Tatanusa.
[1] Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU 19/2016
[2] Pasal 42 UU ITE jo. Pasal 43 UU 19/2016 dan Pasal 102 s.d. Pasal 143 Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
KOMPETENSI DI BIDANG IT
Ada berbagai jenis pekerjaan di bidang TI. Pengelompokan jenis pekerjaan bergantung kepada acuan yang digunakan. Akan tetapi ada hal yang sama. Salah satu cara untuk melihat lapangan pekerjaan di bidang TI adalah dengan menanyakan kepada industri TI atau mengambil data-data dari lowongan pekerjaan yang ditawarkan.
Berikut ini adalah beberapa kategori lowongan pekerjaan yang ditawarkan di lingkungan Penyedia Jasa Internet (PJI) atau Internet Service Provider (ISP):
– Web Developer / Programmer
– Web Designer
– Database Administrator
– System Administrator
– Network Administrator
– Help Desk
– Technical Support
Masing-masing kategori di atas memiliki kebutuhan kompetensi yang berbeda-beda. Kompetensi dasar standar (standard core competency) yang harus dimiliki oleh kesemua kategori lapangan pekerjaan yaitu:
– Kemampuan mengoperasikan perangkat keras.
– Mengakses Internet
1. Web Developer / Programmer
Kompetensi yang harus dimiliki :
– Membuat halaman web dengan multimedia
– CGI programming
2. Web Designer
Kompetensi yang harus dimiliki:
– Kemampuan menangkap digital image
– Membuat halaman web dengan multimedia
3. Database Administrator Database Administrator
Kompetensi yang harus dimiliki:
– Monitor dan administer sebuah database
4. System Administrator
Kompetensi yang harus dimiliki:
– Menghubungkan perangkat keras
– Melakukan instalasi Microsoft Windows
– Melakukan instalasi Linux
– Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server
– Memahami Routing
5. Network Administrator
Kompetensi yang harus dimiliki:
– Menghubungkan perangkat keras
– Administer dan melakukan konfigurasi sistem operasi yang mendukung network
– Administer perangkat network
– Memahami Routing
– Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya
– Mengelola network security
– Monitor dan administer network security
6. Help Desk
Kompetensi yang harus dimiliki:
– Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC.
7. Technical Support
Kompetensi yang harus dimiliki:
– Menghubungkan perangkat keras.
– Melakukan instalasi Microsoft Windows
– Melakukan instalasi Linux
– Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya
– Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC.
– Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server
Berikut ini adalah beberapa kategori lowongan pekerjaan yang ditawarkan di lingkungan Penyedia Jasa Internet (PJI) atau Internet Service Provider (ISP):
– Web Developer / Programmer
– Web Designer
– Database Administrator
– System Administrator
– Network Administrator
– Help Desk
– Technical Support
Masing-masing kategori di atas memiliki kebutuhan kompetensi yang berbeda-beda. Kompetensi dasar standar (standard core competency) yang harus dimiliki oleh kesemua kategori lapangan pekerjaan yaitu:
– Kemampuan mengoperasikan perangkat keras.
– Mengakses Internet
1. Web Developer / Programmer
Kompetensi yang harus dimiliki :
– Membuat halaman web dengan multimedia
– CGI programming
2. Web Designer
Kompetensi yang harus dimiliki:
– Kemampuan menangkap digital image
– Membuat halaman web dengan multimedia
3. Database Administrator Database Administrator
Kompetensi yang harus dimiliki:
– Monitor dan administer sebuah database
4. System Administrator
Kompetensi yang harus dimiliki:
– Menghubungkan perangkat keras
– Melakukan instalasi Microsoft Windows
– Melakukan instalasi Linux
– Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server
– Memahami Routing
5. Network Administrator
Kompetensi yang harus dimiliki:
– Menghubungkan perangkat keras
– Administer dan melakukan konfigurasi sistem operasi yang mendukung network
– Administer perangkat network
– Memahami Routing
– Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya
– Mengelola network security
– Monitor dan administer network security
6. Help Desk
Kompetensi yang harus dimiliki:
– Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC.
7. Technical Support
Kompetensi yang harus dimiliki:
– Menghubungkan perangkat keras.
– Melakukan instalasi Microsoft Windows
– Melakukan instalasi Linux
– Mencari sumber kesalahan di jaringan dan memperbaikinya
– Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC.
– Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server
Sabtu, 12 Januari 2019
Kunci Jawaban UAS PKN Semester 5
1.Tiga aspek kehidupan alamiah disebut juga...
Jawaban anda:Tri Gatra
2.Pengendalian terhadap inflasi (peningkatan harga) adalah contoh...Jawaban anda:Uang yang beredar sudah terlalu banyak
3.Kegagalan dalam mewujudkan integrasi masyarakat berarti:Jawaban anda:Kegagalan untuk membangun kejayaan nasional
4.Kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan daya tahan, adalah...Jawaban anda:Ketahanan nasional sebagai kondisi
5.Berdasar ideologi, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar......Jawaban anda:Pancasila
6.Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam empat lingkungan yaituJawaban anda:Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman*
7.Keterlibatan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan dengan...Jawaban anda:Mengikuti pendidikan kewarganegaraan baik melalui jalur formal dan informal
8.Negara merupakan organisasi kelompok masyarakat tertinggi karena....Jawaban anda:Mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat bahkan memaksa secara sah untuk kepentingan umum yang lebih tinggi demi tegaknya hukum
9.Inti dari deklarasi Djuanda adalah...Jawaban anda:Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia, bagian dari perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak milik Negara Indonesia
10.Dalam menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu...Jawaban anda:Kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan
11.Asta Gatra (delapan gatra) terdiri dari...Jawaban anda:Tri Gatra dan Panca Gatra
12.Demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional, selain karena dirumuskan nilai dan normanya dalam UUD 1945, konstitusi Indonesia juga bersifat......Jawaban anda:Membatasi kekuasaan pemerintahan dan menjamin hak-hak dasar warga negara
13.Ketahanan nasional sebagai metode atau strategi adalah...Jawaban anda:Cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dan ancaman kebangsaan melalui pendekatan asta gatra yang sifanya integral komprehensif.
14.Konsep khas bangsa Indonesia sebagai pedoman pengaturan penyelenggaraan bernegara dengan berlandaskan pada ajaran asta gatra adalah....Jawaban anda:Ketahanan nasional sebagai konsepsi
15.Cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dan ancaman kebangsaan melalui pendekatan asta gatra yang sifatnya integral komprehensif adalah....Jawaban anda:Ketahanan nasional sebagai metode atau strategi
16.Peradilan bagi rakyat pada umumnya merupakan...Jawaban anda:Peradilan tata usaha negara*
17.Pengertian ketahanan nasional dapat dibedakan menjadi tiga yakni ketahanan nasional sebagai...Jawaban anda:Ketahanan nasional sebagai konsepsi atau doktrin, ketahanan nasional sebagai kondisi, ketahanan nasional sebagi metode atau strategi
18.Kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan adalah.....dalam arti sempit.Jawaban anda:Demokrasi Pancasila
19.Melalui perjuangan di forum internasional, Indonesia akhirnya diterima sebagai negara ... berdasarkan hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.Jawaban anda:Kepulauan (Archipelago State)
20.Berdasar......, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila.Jawaban anda:Ideologi
21.Unsur-unsur ketahanan nasional model Indonesia terdiri atas 8 unsur yang dinamakan...Jawaban anda:Asta Gatra
22.Wawasan nusantara meruapakn perwujudan dari sila...Jawaban anda:III
23.Kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup didalamnya pandangan akan satu kesatuan....Jawaban anda:Politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
24.Bela negara mencakup....Jawaban anda:Doktrin kelompok*
25.Fungsi utama kejaksaan adalah sebagai...Jawaban anda:Lembaga penyidik*
26.Kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan merupakan...Jawaban anda:Kekuasaan kehakiman
27.Mengikuti pendidikan kewarganegaraan baik melalui jalur formal dan informal merupakan...Jawaban anda:Keterlibatan warga negara dalam bela negara secara nonfisik
28.Ketahanan nasional sebagai konsepsi atau doktrin, ketahanan nasional sebagai kondisi, ketahanan nasional sebagai metode atau strategi adalah....Jawaban anda:Pengertian ketahanan nasional
29.Uang yang beredar sudah terlalu banyak, sehingga pemerintah akan menaikkan tarif pajak, agar peningkatan inflasi dapat terkontrol, merupakan contoh....Jawaban anda:Pajak yang berfungsi untuk menjaga kestabilan suatu negara
30.Indonesia dijelaskan dari aspek kewilayahannya, merupakan sebuah negara...Jawaban anda:Kepulauan (Archipelago State)
31.Bangsa Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengakui pentingnya wilayah sebagi salah satu unsur negara sekaligus ruang lingkup (lebensraum) bagi bangsa Indonesia yang telah menegara, berdasar...Jawaban anda:Pasal 25 A UUD NRI 1945
32.Dalam rangka mewujdukan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945, pembangunan bidang hukum mencakup....Jawaban anda:Sektor materi hukum, sektor sarana dan prasarana hukum, sektor aparatur penegak hukum
33.Penegakan hukum bertujuan untuk....Jawaban anda:Meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hak-haknya terlindungi.
34.Ketahanan nasional sebagai konsepsi adalah....Jawaban anda:Konsep khas bangsa Indonesia sebagai pedoman pengaturan penyelenggaraan bernegara dengan berlandaskan pada ajaran asta gatra
35.Pajak berfungsi untuk....Jawaban anda:Menjaga kestabilan suatu negara
36.Deklarasi Djuanda dideklarasikan pada tanggal...Jawaban anda:13 Desember 1957
37.Esensi dari wawasan nusantara adalah....Jawaban anda:Kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup didalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan.
38.Demos-crotein atau demos-demos berarti....Jawaban anda:Pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat
39.Pasal 30 UUD 1945 ayat 1 bahwa...Jawaban anda:Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
40.Secara......, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau crotein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-crotein atau demos-demos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.Jawaban anda:Etimologis
41.Kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Secara prinsip rakyalah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada......Jawaban anda:Wakil-wakil rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD
42.Tri Gatra disebut juga...Jawaban anda:Tiga akspek kehidupan alamiah
43.Tri Gatra yaiu...Jawaban anda:Gatra letak dan kedudukan geografi, gatra keadaan dan kekayaan alam, gatra keadaan dan kemampuan penduduk
44.Bela negara secara fisik yaitu dengan cara....Jawaban anda:Segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, termasuk penanggulangan ancaman dan lain sebagainya*
45.Panca Gatra yaitu...Jawaban anda:Gatra ideologi, gatra politik, gatra ekonomi, gatra sosial budaya, gatra pertahanan dan keamanan
46.Konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagi kosnepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa, sebagai...Jawaban anda:Wawasan Nusantara
47.Panca Gatra disebut juga...Jawaban anda:Lima aspek kehidupan sosial
48.Ketahanan nasional sebagai kondisi adalah...Jawaban anda:Kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan daya tahan
49.Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, termuat dalam.....UUD 1945Jawaban anda:Pasal 30 ayat 1
50.Setiap warga negara wajib berperan serta dalam upaya ketahanan ekonomi dan berarti pula ada kewajiban membayar pajak yang merupakan...Jawaban anda:Sumber pembiayaan penyelenggaraan negara
Keterangan :
* Cari Sendiri Ya.. karna saya salah :)
2.Pengendalian terhadap inflasi (peningkatan harga) adalah contoh...Jawaban anda:Uang yang beredar sudah terlalu banyak
3.Kegagalan dalam mewujudkan integrasi masyarakat berarti:Jawaban anda:Kegagalan untuk membangun kejayaan nasional
4.Kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan daya tahan, adalah...Jawaban anda:Ketahanan nasional sebagai kondisi
5.Berdasar ideologi, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar......Jawaban anda:Pancasila
6.Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam empat lingkungan yaituJawaban anda:Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman*
7.Keterlibatan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan dengan...Jawaban anda:Mengikuti pendidikan kewarganegaraan baik melalui jalur formal dan informal
8.Negara merupakan organisasi kelompok masyarakat tertinggi karena....Jawaban anda:Mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat bahkan memaksa secara sah untuk kepentingan umum yang lebih tinggi demi tegaknya hukum
9.Inti dari deklarasi Djuanda adalah...Jawaban anda:Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia, bagian dari perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak milik Negara Indonesia
10.Dalam menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu...Jawaban anda:Kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan
11.Asta Gatra (delapan gatra) terdiri dari...Jawaban anda:Tri Gatra dan Panca Gatra
12.Demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional, selain karena dirumuskan nilai dan normanya dalam UUD 1945, konstitusi Indonesia juga bersifat......Jawaban anda:Membatasi kekuasaan pemerintahan dan menjamin hak-hak dasar warga negara
13.Ketahanan nasional sebagai metode atau strategi adalah...Jawaban anda:Cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dan ancaman kebangsaan melalui pendekatan asta gatra yang sifanya integral komprehensif.
14.Konsep khas bangsa Indonesia sebagai pedoman pengaturan penyelenggaraan bernegara dengan berlandaskan pada ajaran asta gatra adalah....Jawaban anda:Ketahanan nasional sebagai konsepsi
15.Cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dan ancaman kebangsaan melalui pendekatan asta gatra yang sifatnya integral komprehensif adalah....Jawaban anda:Ketahanan nasional sebagai metode atau strategi
16.Peradilan bagi rakyat pada umumnya merupakan...Jawaban anda:Peradilan tata usaha negara*
17.Pengertian ketahanan nasional dapat dibedakan menjadi tiga yakni ketahanan nasional sebagai...Jawaban anda:Ketahanan nasional sebagai konsepsi atau doktrin, ketahanan nasional sebagai kondisi, ketahanan nasional sebagi metode atau strategi
18.Kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan adalah.....dalam arti sempit.Jawaban anda:Demokrasi Pancasila
19.Melalui perjuangan di forum internasional, Indonesia akhirnya diterima sebagai negara ... berdasarkan hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.Jawaban anda:Kepulauan (Archipelago State)
20.Berdasar......, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila.Jawaban anda:Ideologi
21.Unsur-unsur ketahanan nasional model Indonesia terdiri atas 8 unsur yang dinamakan...Jawaban anda:Asta Gatra
22.Wawasan nusantara meruapakn perwujudan dari sila...Jawaban anda:III
23.Kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup didalamnya pandangan akan satu kesatuan....Jawaban anda:Politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
24.Bela negara mencakup....Jawaban anda:Doktrin kelompok*
25.Fungsi utama kejaksaan adalah sebagai...Jawaban anda:Lembaga penyidik*
26.Kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan merupakan...Jawaban anda:Kekuasaan kehakiman
27.Mengikuti pendidikan kewarganegaraan baik melalui jalur formal dan informal merupakan...Jawaban anda:Keterlibatan warga negara dalam bela negara secara nonfisik
28.Ketahanan nasional sebagai konsepsi atau doktrin, ketahanan nasional sebagai kondisi, ketahanan nasional sebagai metode atau strategi adalah....Jawaban anda:Pengertian ketahanan nasional
29.Uang yang beredar sudah terlalu banyak, sehingga pemerintah akan menaikkan tarif pajak, agar peningkatan inflasi dapat terkontrol, merupakan contoh....Jawaban anda:Pajak yang berfungsi untuk menjaga kestabilan suatu negara
30.Indonesia dijelaskan dari aspek kewilayahannya, merupakan sebuah negara...Jawaban anda:Kepulauan (Archipelago State)
31.Bangsa Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengakui pentingnya wilayah sebagi salah satu unsur negara sekaligus ruang lingkup (lebensraum) bagi bangsa Indonesia yang telah menegara, berdasar...Jawaban anda:Pasal 25 A UUD NRI 1945
32.Dalam rangka mewujdukan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945, pembangunan bidang hukum mencakup....Jawaban anda:Sektor materi hukum, sektor sarana dan prasarana hukum, sektor aparatur penegak hukum
33.Penegakan hukum bertujuan untuk....Jawaban anda:Meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hak-haknya terlindungi.
34.Ketahanan nasional sebagai konsepsi adalah....Jawaban anda:Konsep khas bangsa Indonesia sebagai pedoman pengaturan penyelenggaraan bernegara dengan berlandaskan pada ajaran asta gatra
35.Pajak berfungsi untuk....Jawaban anda:Menjaga kestabilan suatu negara
36.Deklarasi Djuanda dideklarasikan pada tanggal...Jawaban anda:13 Desember 1957
37.Esensi dari wawasan nusantara adalah....Jawaban anda:Kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup didalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan.
38.Demos-crotein atau demos-demos berarti....Jawaban anda:Pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat
39.Pasal 30 UUD 1945 ayat 1 bahwa...Jawaban anda:Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
40.Secara......, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau crotein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-crotein atau demos-demos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.Jawaban anda:Etimologis
41.Kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Secara prinsip rakyalah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada......Jawaban anda:Wakil-wakil rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD
42.Tri Gatra disebut juga...Jawaban anda:Tiga akspek kehidupan alamiah
43.Tri Gatra yaiu...Jawaban anda:Gatra letak dan kedudukan geografi, gatra keadaan dan kekayaan alam, gatra keadaan dan kemampuan penduduk
44.Bela negara secara fisik yaitu dengan cara....Jawaban anda:Segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, termasuk penanggulangan ancaman dan lain sebagainya*
45.Panca Gatra yaitu...Jawaban anda:Gatra ideologi, gatra politik, gatra ekonomi, gatra sosial budaya, gatra pertahanan dan keamanan
46.Konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagi kosnepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa, sebagai...Jawaban anda:Wawasan Nusantara
47.Panca Gatra disebut juga...Jawaban anda:Lima aspek kehidupan sosial
48.Ketahanan nasional sebagai kondisi adalah...Jawaban anda:Kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan daya tahan
49.Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, termuat dalam.....UUD 1945Jawaban anda:Pasal 30 ayat 1
50.Setiap warga negara wajib berperan serta dalam upaya ketahanan ekonomi dan berarti pula ada kewajiban membayar pajak yang merupakan...Jawaban anda:Sumber pembiayaan penyelenggaraan negara
Keterangan :
* Cari Sendiri Ya.. karna saya salah :)
SEKIAN TERIMA KASIH.
Langganan:
Postingan (Atom)